Minggu, 05 Juli 2009

DPPKD KUDUS JATENG

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Teori organisasi umum (TOU)





Disusun oleh :
1. M.Ali Marjuki ( 2008-53-274 )
2. Putri Atmaja ( 2008-53-187 )
3. Uswatun Chasanah ( 2008-53-189 )
4. Ahmad Thoriq ( 2008-53-248 )
5. Hadi Purnomo ( 2008-53- 282)

FAKULTAS TEKNIK SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2008/2009

KATA PENGANTAR


Pertama–tama kami ucapkan puja dan puji syukur atas rahmat Allah SWT. Karena berkat ridho Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada Bapak yang telah membantu kami masuk kedalam ruang lingkup DPPKD dan juga terima kasih kepada DPPKD kudus terutama Bapak selaku kepala dinas dan ibu hidayah selaku yang telah memberikan informasi mengenai semua kegiatan organisasi yang telah ada di DPPKD sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan segenap kemampuan dan pengetahuan kami. Dalam makalah ini kami menjelaskan keorganisasian yang ada di DPPKD. Terutama tugas-tugas tiap bagian, sumber organisasi dan pasal-pasal yang terkait. Namun, mungkin dalam pembuatan makalah ini terdapat kesalahan atau kekurangan yang belum kami ketahui, maka dari itu kami mohon kritik dan saran dari DPPKD, Dosen dan teman-teman agar makalah yang kami buat lebih sempurna.







Kudus, 22 April 2009


Penulis

BAB I
PENDAHULUAN

Teori Organisasi umum adalah suatu konsep, pandangan, tinjauan, ajaran, pendapat atau pendekatan tentang pemecahan masalah organisasi sehingga dapat lebih berhasil sehingga organisasi dapat mencapai sasaran yang ditetapkan.

LATAR BELAKANG
Untuk memenuhi tugas teori organisasi umum (TOU), dan sebagai acuan untuk kami dalam penyampian atau mempresentasikan makalah kami. Disamping itu pembuatan makalah ini sebagai bahan ataupun refrensi bagi teman-teman sendiri ataupun fihak-fihak yang ada dalam DPPKD sendiri khususnya.

RUMUSAN MASALAH
Untuk mengetahui tetang keorgansasian dalam DPPKD ini khususnya dalam melaksankan tugas dan fungsi pokok DPPKD itu sendiri serta kaitanya dengan Job deskriptionnya, Selain itu untuk mengetahui apakah keorganisasian di DPPKD itu sudah berjalan sepenuhnya atau hanya menggunakan tapi belum sepenuhnya. Untuk itu kami bersama dengan teman-teman berusaha mencari tahu tentang informasi-informasi penting yang ada melalui pembantu kepala DPPKD itu sendiri yaitu ibu hidayah. Melalui ibu hidayah, informasi pun dapat kami peroleh dan dibuatlah makalh ini.

TUJUAN
Penbuatan makalah ini diharapkan bisa melatih mahasiswa terutama kelompok kami ini untuk dijadikan suatu pengalaman sehingga kedepanya kalau ada tugas seperti ini lagi diharapkan bisa lebih baik dari sekarang ini. Dan untuk DPPKD sendiri bisa dijadikan referensi ataupun literature dalam mengembangkan DPPKD manjadi lebih baik dari sekarang ini. Serta sebagai bahan bacaan untuk pembaca yang kami hormati.

MANFAAT
Manfaat yang diharapkan adalah kita semakin tahu teori organisasi umum (TOU) dalam suatu pemeritahan seperti DPPKD ini serta sebagai suatu lembaga pemerintahan yang tidak lepas dari teknologi informasi. Manfaat lain adalah pihak-pihak pembaca makalah ini menjadi lebih faham dengan hubungan teknologi dengan kemajuan suatu lembaga.

BAB II
PEMBAHASAN

Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah yang disingkat DPPKD dari dinas pendapatan daerah dengan bagian keuangan yang diresmikan pada tanggal 30 januari 2009.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Pasal 43).

I. TUGAS POKOK DPPKD :
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan (Pasal 44)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai mana dimaksud dalam pasal 44 Dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah menyelenggarakan fungsi (Pasal 45) :
1. Perumusan kebijakan teknik bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
4. Pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan operasional pendapatan daerah, anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung, perbendaharan, otoritas dan pembiayaan, akuntansi, pembukuan, pembinaan dan managemen keuangan daerah dan pelaporan keuangan daerah;
5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
6. Pelaksanaan secretariat dinas; dan
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SUSUNAN ORGANISASI



1. Susunan organisasi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah terdiri dari (pasal 46) :
a. Kepala dinas.
b. Secretariat, membawahi :
§ Subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
§ Subbagian keuangan dan
§ Subbagian umum dan kepegawaian.
c. Bidang perencanaan dan operasianal pendapatan daerah, membawahi :
§ Seksi perencanaan;
§ Seksi pendataan dan pendaftaran; dan
§ Seksi penetapan, penagihan dan keberatan.
d. Bidang anggaran, membawahi :
§ Seksi anggaran belanja tidak langsung; dan
§ Seksi anggaran belanja langsung;
e. Bidang perbendaharaan :
§ Seksi otoritas dan pembiayaan
f. Bidang akuntansi, membawahi :
§ Seksi pembukuan; dan
§ Seksi pelaporan keuangan daerah
g. UPT ( Unit Pelaksanaan Teknik )
h. Kelompok jabatan fungsional
1. Secretariat sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh soerang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas
2. Bidang-bidang sebagaimana di maksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
3. Subbagian-subbagian sebagaimana di maksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris
4. Seksi-seksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang yang bersangkutan.
5. UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh serang kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas
6. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab pada kepala dinas
7. Bagan organisasi dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XI merupakan bagian yang todak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
3. JOB DESCRIPTION
Tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pelaporan di bidang keuanagn serta pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

1. Kepala Dinas
1. Kepala dinas pendapatan mempunyai tugas ( pasal 2 ) :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
c. Melaksanakan pemunggutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peratuaran daerah (PERDA);
d. Melaksanakan fungsi BUD;
e. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka mempertanggung jawabkan pelaksanaan APBD;
f. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah
2. BUD berwenang sebagai ;
a. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e. Melaksanakan pemunggutan pajak daerah;
f. Menetapkan SPD;
g. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
h. Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; dan
i. Menyajikan informasi keuangan daerah.
3. SKDP mempunyai tugas :
a. Menyusun RKA-SKPD;
b. Menyusun DPA-SKPD;
c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
d. Malaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. Melakukan pngujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f. Melaksanakan pemunggutan penerimaan bukan pajak;
g. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. Menandatangani SPM;
i. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD;
j. Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerh yang menjadi tanggung jawab SKPD;
k. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD;
l. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD;
m. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/ pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah; dan
n. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada daerah melalui sekretaris daerah.

2. Kelompok Jabatan Fungsional
a. Pada dinas daerah dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku.
b. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
c. Kelompok jabatan funsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdsarkan peraturan perundang-undangan.
d. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
e. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
f. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Sekretariat
Secretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkoordinasian, pengeloalaan dan pelaporan di bidang pendapatan dan keuangan daerah serta urusan kepegawaian, keuangan hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, umum serta barang daerah SKPD (pasal 3);
1. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagai mana simaksud pasal 3, secretariat menyelenggarakan fungsi (pasal 4) ;
a. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran satuan kerja dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah :
b. Pengkoordinasian dan fasilitsa penyusunan rencana anggaran satuan kerja, urusan kepegawaian, hokum hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana, umum serta barang daerah .
c. Pengelolaan administrasi pendapatan daerah.
d. Pengkoordinasian penyusunan pedoman dan petunjuk teknis bidang perancanaan dan operasional pendapatan daerah, anggaran, perbendaharan dan otoritas serta akuntansi.
e. Pengkoordinasian penyusunan rumusan penentuan target dan pendapatan pemerintah daerah.
f. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang perencanaan dan operasional pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan otorisasi serta akuntansi.
g. Pengkoordinasin pelaksanaan penyelenggaraan bidang perencanaan dan operasional pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan otorisasi serta akuntansi.
h. Pengkoordinasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
i. Pelayanan penunjang penyelenggaraan kegiatan dinas, administrasi dan fasilitas bidang perencanaan dan operasional pendapatan daerah, anggaran, perbendaharaan dan otorisasi serta akuntansi.
j. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring,evaluasi dan pelaporan kepegawaian, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, umum serta barang daerah.
k. Koordinasi pelaporan tugas-tugas dinas.
2. Sekretaris sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
3. Sekretariat membawahi :
a. Subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
b. Subbagian. Keuangan
c. Subbagian umum dan kepegawaian
4. Subbagian sebagaimana dimaksud ayat (1), masing-masing diimpin oleh seorang kepala subbangian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.

4. Subbagian Perencanan, Evaluasi, dan Pelaporan
Subbagian perncanaan, evaluasi dan pelaporan mempunyai atugas pokok melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) sub bagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran satuan kerja subbagian perencanaan evaluasi dan pelaporan.
2. Pengkoordinasian unsure perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
3. Pengelolaan administrasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah.
4. Pelayanana umum enyelenggaraan kegiatan subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
5. Pelaksanaan manitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
5. Subbagian keuangan
Subbagian keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan urusan keuangan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), subbagian keuangan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran satuan kerja subbagian keuangan;
2. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan serta rencana anggaran satuan kerja dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah;
3. Pelaksanaan penyusunan, perubahan dan perhitungan anggaran dinas dan pengelolaan keuangan daerah;
4. Pelaksanaan administrasi keuangan dinas pendapatan dan pengeloalaan keuanga daerah sesuai dengan ketentuan yagn berlaku;
5. Pelaksnaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas subbagian keuangan.

6. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan urusan hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan barang daerah dan kepegawaian. Untuk melaksnakan tugas pokok sebagaimana di maksud ayat (1), subbagian umum dan kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran satuan kerja subbagian umum dan kepegawain;
b. Pelaksanaa pelaporan tugas-tugas dinas dan urusan hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksanaan serta umum dan barang daerah;
c. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
d. Pengelolaan urusan hokum dan hubungan masyarakat;
e. Pengelolaan urusan organisasi dan tatalaksana;
f. Pengelolaan barang-barang daerah;
g. Pengelolaan sarana pungutan pendapatan daerah;
h. Pengkoordinasian urusan kepegawaian;
i. Pelayanan umum penyelenggaraan kegiatan kepegawaian;
j. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian umum dan kepegawaian.
7.Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah
Bidang Perencanaan dan Operasianal Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, dan operasional pendapatan daerah (pasal 8). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, bidang perencanaan dan Operasional pendapatan Daerah mnyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran satuan kerja bidang perancanaan dan operasiaonal pendapatan daerah;
b. Perumusan kebijakan perencanaan pendaptan daerah;
c. Pengkoordinasian kegiatan penetapan, penagihan obyek pajak daerah dan pengembangan intensitikasi dan ektensifikasi pendapatan daerah.
d. Pengkoordinasian perizinan dan pelayanan umum di bidang pajak-pajak daerah;
e. Pengkoordinasian, pengelolaan, pendataan dan pendaftaran potensi pajak daerah;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bdang perencanaan dan operasianal pendapatan daerah;
1. Bidang perencanaan dan operasional pendapatan daerah sebagaimana di maksud ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
2. Bidang pelaksanaan dan operasional pendapatan daerah membawahi :
a. Seksi perencanaan ;
b. Seksi pendataan dan pendaftaran ;
c. Seksi penetapan, penagihan dan keberatan;
b. Seksi-seksi sebagaimana di maksud ayat (1), masing-masing sipimpin oleh seorang kepala seksi ysng berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.
8.Seksi Perencanaan
Seksi perencanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pengembangan pendapatan daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), seksi perencanaan menyelenggarakan fungsi :
a. ]penyusunan rencana, program kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran satuan kerja seksi perencanaan;
b. Penyusunan rencana pendapatan daerah;
c. Penyusunan rencana pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi perencanaan.
9.Seksi Pendataan dan Pendaftaran
Seksi pendataan dan pendaftaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendataan dan pendaftaran wajib pajak daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), seksi pendataan dan pendaftaran menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan untuk rencana anggaran suatu kerja seksi pendataan dan pendaftaran;
b. Pelaksanaa dan pengelolaan, pendataan dan pendaftaran serta penyusunan dan pengolahan data potensi pajak daerah;
c. Pelaksanaan dan pengelolaan perizinana pajak daerah;
d. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi pendataan dan pendaftaran

10.Seksi Penetapan, Penagihan dan Keberatan
Seksi penetapan, penagiahan dan keberatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penetapan, penagihan dan keberatan pendapatan daerah. Untuk melaksanakna tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) seksi penetapan, penagihan dan kebertan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, rencana kerja dan kegiatan untuk rencana anggarana suatu kerja seksi penetapan, penagihan dan keberatan;
b. Pelaksanaan dan pengelolaan penetapan dan penagihan pajak ;
c. Pelaksanaan dan pengelolahaan keberatan;
d. Pelaksanaan, pengelolaan dan penegakan hokum di bidang pendapatan daerah;
e. Pelaksanaan tugas-tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah;
f. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan seksi penetapan, penagihan. Dan keberatan;

11.Bidang Anggaran
Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk di bidang penyusunan anggaran. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), bidang anggaran menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, kegiatan serta rencana kerja dan anggaran bidang anggaran;
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
c. Pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan RKA ;
d. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
e. Pelaksanaan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD bersama dengan SKPD terkait;
f. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan dan administrasi penyusunan anggaran, himpunan, pengkoordinasian, penganalisa data dan laoran untuk penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
1. Bedang anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggun g jawab kepada kepala dinas.
2. Bidang-bidang anggaran membawakan :
a. Seksi angaran belanja tidak langsung;
b. Seksi anggaran belanja langsung;
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang beraad di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

12.Seksi Anggaran Belanja Tidak Langsung
Seksi anggaran belanja tidak langsung mempunyai tugas pokok penyusunan anggaran tidak langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) seksi anggaran belanja tidak langsung menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan program, kegiatanm, serta rencana kerja dan anggaran sesi belanja anggaran tidak langsung;
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran belanja tidak langsung;
c. Fasilitas penyusunan dan verifikasi RKA-SKPD untuk belanja tidak langsung bersama dengan SKPD terkait;
d. Penyusunan raperda APBD dan perubahan APBD untuk belanja tidak langsung;
e. Pelaksanaan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD belanja tidak langsung bersama dengan SKPD terkait;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

13.Seksi Anggaran Belanja Langsung
seksi anggaran belanja langsung mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan anggaran belanja langsung. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) seksi anggaran belanja langsung menyelenggarakan fungsi;
a. penyusunan program, kegiatan serta rencana kerja dan anggaran seksi anggaran belanja langsung;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan anggaran belanja langsung;
c. fasilitas penyusunan dan verifikasi RKA-SKPD untuk belanja langsung bersama dengan SKPD terkait
d. pelaksanaan verivikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD bersama dengan SKPD terkait;
e. penyusunan ranperda APBD dan perubahan APBD untuk belanja langsung;
f. pelaksanaan verivikasi rancangan DPA-SKPD dan DPPA-SKPD belanja langsung bersama dengan SKPD terkait;
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

14.Bidang Perbendaharaan dan Otorisasi
Bidang perbendaharaan dan otorisasi mempunyai tugas pokok menyusun bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan dan otorisasi. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), bidang perbendaharaan dan otorisasi menyelenggerakan fungsi:
a. Penyusunan program, kegiatan, serta rencna kerja dan anggarn bidang perbendaharaan dan otorisasi;
b. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan dan otorisasi;
c. Pelaksanaan tugas sebagai kuasa BUD;
d. Pelaksanaan penatausahaan belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosisal, bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga;
e. Koordinasi dana-dana bantuan pemerintah pusat dan propinsi.
f. Penerbitan SPD (surat penyediaan dana)
g. Penyusunan petunjuk pelaksanaan APBD
h. Pelaksanaa monitoring, evaluasi, san pelaporan pelaksanaan tugas bidang perbendaharaan otorisasi;
i. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


1. Bidang perbendaharaan dan otorisasi membawahkan :
a. Seksi perbendaharaan;
b. Seksi otorisasi dan pembiayaan;
Seksi sebagaiman dimaksud ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang.

15.Seksi Perbendaharaan
Seksi perbendaharaan mempunyai tuga pokok penyusunan dan menyelenggarakan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk di seksi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana di maksud ayat (1) seksi perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
1. Penyusunan program, kegiatan, serta rencan kerja dan anggaran seksi perbendaharaan
2. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
3. Penyiapan anggaran kas dan SPD;
4. Penerbit SP2D
5. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan penatausahaan;
6. Pelaksanaan Monitoring ; Evaluasi, san pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Perbendaharaan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai denga tugas dan fungsinya

16.Seksi Otorisasi dan Pembiayaan
Seksi otorisasi dan Pembiayaan mempunyai tugas pokok menyusun perumuasn kebijakan, pedoman dan petunjuk seksi Otorisasi dan Pembiayaan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) Seksi Otorisais dan Pembiayaan Otorisasi dan Pembiayaan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program, kegiatan dan rencana kerja dan anggaran seksi Otorisasi dan Pembiayaan;
2. Penyusunan rencana kerja dan anggaran pembiayaan dan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah;
3. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis di seksi otorisasi dan pembiayaan;
4. Pelaksanaan penatausahaan belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan social, bagi hasil, belanja bentuan keuangan dan berlanja tidak terdug;
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi otorisasi dan pembiayaan;
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

17.Bidang Akuntansi.
Bidang Akuntansi memiliki tugas pokok menyusun bahan perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang Akuntansi. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program, kegiatan dan rencana kerja dan anggaran Bidang Akuntasi;
2. Perumusan kebijakan dan petunjuk Teknios di bidang Akuntansi;
3. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan akuntansi;
4. Penyusunan dan penyajian Laporan keuangan Daerah dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
5. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang akuntansi;
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
7. Bidang Akuntansi membawahi :
a. Seksi Pembukaan, Pembinaan dan Managemen Keuangan Daerah;
b. Saeksi Laporan Keuangan Daerah
c. Seksi-seksi sebagaimana dimaksud ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
d. Seksi Pembukuan, Pembinaan dan Manajemen Keuangan Daerah
e. Seksi Pembukuan, Pembinaan dan Manajemen Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyusun perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk seksi Pembukuan, Pembinaan dan Manajemen Keuangan Daerah.
f. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) seksi Pembukuan, Pembinaan dan Manajemen Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
g. Penyusunan program, kegiatan, serta rencana anggaran Seksi Pembukaan, Pembinaan dan Manajemen Keuangan Daerah;
h. Perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pembukaan;
i. Pelaksanaan prosedur akuntansi keuangan daerah;
j. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan dan administrasi pembukuan;
k. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pembukuan, Pembinaan dan Manajemen Keuangan Daerah;
l. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

18.Seksi Pelaporan Keuangan Daerah
Seksi Pelaporan Keuangan Daerah Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok menyusun perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk seksi Pelaporan Keuangan Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebsgaimana dimaksud ayat (1) Seksi Pelaporan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program, kegiatan, serta rencana anggaran Seksi Pelaporan Keuangan Daerah;
2. Perumusan kebijakan dan petunjuk Teknis pelaporan keuangan;
3. Penyusunan Sistem dan Prosedur Akuntansi;
4. Penyusunan Kebijakan Akuntansi;
5. Penyusunan dan penyajian Laoran Keuangan Daerah dalam rangka pertangugnjawaban pelaksanaan APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ;
6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi Pelaporan Keuangan Daerah;
7. Pelaksanaan pembinaan enyelenggaraan dan administrasi pelaporan keuangan;
8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksnaan Sistem dan prosedur serta kebijakan akuntansi;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

19.Unit Pelaksanaan Teknis Kas Daerah
Unit Pelaksanaan kas daerah mempunyai tugas pokok menyusun perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud ayat (1) UPT Kas daerah menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusuna program, kegiatan serta rencana kerja dan anggaran UPT kas Daerah;
2. Pelaksanaan, pemantauan, penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang di tunjuk;
3. Pelaksanaan, pemantu\auan, pengajuan semua pendapat yang bersumber dari Pusat, Propinsi dan Daerah, dan mengadakan evaluasi serta laporan pelaksanaan tugas UPT Kas Daerah;
4. Pengaturan dana yang diperlukan dalam elaksanaan APBD;
5. Pelasksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum Daerah;
6. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas UPT Kas Daerah
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



4. FLOW OF DOCUMENT







































BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Setiap kepala dinas satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(pasal 53)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap kepala satuan organisasi dan pejabat fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertical dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya (pasal 54)
Setiap kepala satuan organisasi wajib mengaeasi bawahan dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 55).
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka peraturan daerah kabupaten kudus nomor 7 Tahun 2003 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dinas daerah kabupaten kudus (lembaran daerah kabupaten kudus Tahun 2003 nomor 25, tambahan lembaran daerah kabupaten kudus nomer 48 ) dicabut dan di nyatakan tidak berlaku (pasal 62).
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini ,sepanjang mengenai taknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati ­(pasal 63)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kudus (pasal 64).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar